Padakesempatan yang lalu platform membahas mengenai "Contoh Memori Kasasi Perdata", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai ' Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana '.
Pihaklawan yang akan mengajukan jawaban atau permohonan Kontra Memori Peninjauan Kembali, hendaknya diajukan dalam tempo selama 30 hari. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan peninjauan kembali segera dikirimkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (Deni Atif Hidayat/ KPKNL Banjarmasin).
Unduhsebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd. 002. Kontra Memori Peninjauan Kembali. Wagimin Amat Rejo. Memori Kasasi Final. Memori Kasasi Final. edy. Contoh Memori Banding Perdata. Contoh Memori Banding Perdata. SAYYED FAISAL ALMALIKI. Memori Banding Kontra Memori Banding.
YaituUpaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan satu-satunya Upaya Hukum Luar Biasa. 1.PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING ===== Dasar hukum mengenai Upaya Hukum Banding diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
SekianRincian contoh surat permohonan peninjauan kembali, Draft ba sumpah pk novum memori pk arwin senarai id issuu memori pk edit2 doc peninjauan kembali terhadap putusan peradilan agama menurut hukum islam fitria istiqomah academia edu setpp kemenkeu go id formulir ambilfiledaridisk 36 memori pk iii edit repositori usu ac id bitstream handle 123456789 10419 157005009 pdf sequence 1
Nantinya putusan atas Verzet dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Keempat, pada prinsipnya, Derden Verzet tidak akan menunda eksekusi. Namun, ketua pengadilan negeri atas dasar kewenangan yang dimilikinya dapat menunda eksekusi jika segera terlihat bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan. Keenam, Pasal
MahkamahKonstitusi dalam dua putusannya memberikan putusan yang kontradiktif. Di mana dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 terkait dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara pidana dinyatakan inkonstitusional, sedangkan dalam Putusan Nomor 108/PUU-XIV/2016 terkait dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata dinyatakan konstitusional.
Ayatpertama dari Pasal 66 ini mengatur secara jelas dan tegas, bahwa 'permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali'. Dalam penjelasan dari pasal tersebut, ternyata tidak terdapat penjelasan lebih lanjut, mengapa PK hanya dapat/boleh diajukan satu kali saja. Selain itu, ketentuan PK juga diatur dalam UU Kekuasaan
8 Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali; 9. Kontra Memori Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Rich Text Format (rtf); 10. Surat Keterangan Tanpa Kontra Memori Peninjauan Kembali (dalam hal Termohon tidak memberikan Kontra Memori Peninjauan Kembali); 11. Surat Kuasa Khusus Pemohon dan
2 UPAYA HUKUM BIASA. a. Banding (Pasal 67 KUHAP) Terhadap diri terdakwa atau penuntut umum, KUHAP memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/ vrijpraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/ onslag van alle rechtvervollging atau lepas
JAKARTA Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air di Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Pengajuan kontra memori PK itu merupakan tanggapan atas memori PK yang telah diajukan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya hukum atas
Selaingugatan perdata tersebut, Penggugat juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat paksa-surat paksa yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, terdaftar dalam nomor perkara 025/G/TUN/1999/PTUN.JKT. "Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali didalam kontra memori peninjauan kembalinya, Contoh Sempurna Asas
BacaJuga: Bedah Materi PKPA: Upaya Hukum Kasasi dalam Sengketa Perdata. Pengertian Peninjauan Kembali Peninjauan Kembali menurut Yulia dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata" adalah suatu upaya agar putusan pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap
Namunguna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal , 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan
4 Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan huikum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan.
UZS8s.
contoh kontra memori peninjauan kembali perdata pdf